Informasi
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian dibuatkan dalam bentuk Keputusan Bupati Sinjai Nomor 319 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sinjai.
TUGAS DAN
WEWENANG TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
1. Pembina
berfungsi sebagai pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan
dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan
dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2. Pembina bertugas
:
a. Melakukan pembinaan
terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
b. Mengesahkan dan
menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dkecualikan.
3. Pengarah
Berfungsi :
a. Mengarahkan kegiatan
pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi
secara terintegrasi dan terkoordinasi;
b. Menerima keberatan
atas penolakan dari pemohon informasi publik;
c. Memberikan tanggapan
atas keberatan yang ditujukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara
tertulis;
d. Sebagai perwakilan
pemerintah daerah dalam sengketa informasi publik;
e. Memberikan persetujuan
atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dalam surat
penetapan klasifikasi PPID
4. Pengarah bertugas
a. Memberikan
arahan kepada PPID terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi
b. Memberikan persetujuan
kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada
pemohon informasi;
c. Memberikan persetujuan
kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
d. Memberikan persetujuan
atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan diambil untuk memenuhi
hak setimpa pemohon informasi; dan
e. Dalam menjalankan
tugasnya, berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan
5. Tim
Pertimbangan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melakukan verifikasi
dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
b. Membahas,
menyelesaikan dan memutuskan tanggapan atas kberatan pelayanan informasi yang
diajukan oleh pemohon informasi.
c. Membahas dan
memberikan pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur terkait dengan
pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kabupaten
Sinjai
6. PPID Utama
mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun dan
melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi
b. Menyusun laporan
pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi,
c. Mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
pembantu,
d. Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi
kepada publik,
e. Melakukan verifikasi
bahan informasi dan dokumentasi publik,
f.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang
dikecualikan,
g. Melakukan pemutakhiran
informasi dan dokuementasi
h. Menyediakan informasi
dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i.
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID
Pembantu;
j.
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau
sesuai dengan kebutuhan;
k. Mengesahkan informasi
dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan,
l.
Menugaskan PPID pembantu dan/atau Pejabat fungsional untuk mengumpulkan,
mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
m. Membentuk tim
fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
7. PPID Utama
mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Menolak
memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan kebutuhan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Meminta dan
memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID pembatu yag menjadi cakupan
kerjanya;
c. Mengoordinasikan
pemberian layanan informasi dan dokumentasi dengan PPID pembantu yang menjadi
cakupan kerjanya;
d. Menentukan atau
menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
e. Menugaskan PPID
pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta
memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
8. PPID
Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Membantu
PPID Utama dalam melaksanakan tanggungjawab tugas dan kewenangannya;
b. Menyampaikan
informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. Melaksanakan
kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya;
d. Menjamin ketersediaan
dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara
cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. Mengumpulkan,
mengelola dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dan lingkungan
pemerintah Kabupaten Sinjai ;
f.
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai
kebutuhan.
9. PPID Pembantu
khususnya Sekretariat DPRD mempunayi tugas sebagai berikut :
a. Menyampaikan,
meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai
peraturan Perundang-undangan; dan
b. Mengordinasikan
informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan
dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain
PPID di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen Keuangan Daerah.
Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.
Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.
Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.
Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah