Logo PPID

Pengajuan Keberatan Informasi

Formulir resmi keberatan atas layanan atau tanggapan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021.

Formulir Keberatan Informasi Publik

1

Permohonan Asal

Masukkan 5 karakter kode unik atau kode register permohonan informasi Anda (tekan Enter atau klik Cek).

2

Data Pemohon Keberatan

3

Identitas Kuasa Pemohon

Centang opsi ini apabila permohonan keberatan tidak diajukan secara langsung oleh pemohon utama.

4

Alasan Pengajuan Keberatan

Pilih salah satu alasan keberatan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 35 ayat (1): *

5

Kasus Posisi & Penjelasan

6

Tingkat Privasi

Keberatan yang telah dikirim akan diteruskan langsung ke Atasan PPID Kabupaten Sinjai.

* Kolom wajib diisi

Dasar Hukum & Mekanisme Pengajuan Keberatan

Hak mengajukan keberatan diatur secara tegas dalam Pasal 35 & 36 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Batas Waktu Tanggapan:

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara lengkap.

Upaya Lanjutan (Sengketa):

Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi dalam tempo 14 hari kerja.