
Pengajuan Keberatan Informasi
Formulir resmi keberatan atas layanan atau tanggapan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021.
Formulir Keberatan Informasi Publik
Dasar Hukum & Mekanisme Pengajuan Keberatan
Hak mengajukan keberatan diatur secara tegas dalam Pasal 35 & 36 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Batas Waktu Tanggapan:
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara lengkap.
Upaya Lanjutan (Sengketa):
Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi dalam tempo 14 hari kerja.