PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN SINJAI

Detail Dokumen

Perubahan RENSTRA Tahun 2018-2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Sinjai


Nomor Dokumen

300158475

Tanggal Publish

21 April 2022

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang


Kandungan Informasi

Rencana strategi (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan organisasi. Di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Renstra disusun untuk kurun waktu kerja 1-5 tahun (jangka menengah) sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipatif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk untuk melakukan proyeksi kondisi organisasi pada masa depan. Tujuan penyusunan renstra adalah sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, rencana tersebut tidak semata mata hanya disusun dan didiamkan, tapi melainkan rencana yang telah dibuat harus dilaksanakan sebagai acuan bahwa organisasi tersebut adalah organisasi yang bekerja efektif dan berkinerja, dalam menilai apakah organisasi tersebut memiliki kinerja yang baik, maka bisa dilihat dari seberapa banyak rencana strategi yg dilaksanakan dalam rangka mencapai visi jangka menengah. Selangkapnya mengenai tujuan disusunnya Renstra sebagai berikut. 1. Tersedianya instrumen yang dapat digunakan oleh pimpinan organisasi untuk mengarahkan personil dan mengalokasikan seluruh sumber daya yang ada secara optimal untuk pencapaian tujuan organisasi. 2. Tersedianya instrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi. 3. Menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur 4. Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase